Perayaan Idul Adha di Asahan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Surat Himbauan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha. (Foto: Ist)

KISARAN, KabarMedan.com | Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah di Kabupaten Asahan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Hal ini sesuai dengan surat imbauan bersama yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, imbauan bersama berisi tentang kebijakan menggelar sholat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihann hewan kurban, serta malam takbiran.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

“Untuk malam takbiran hanya boleh di dalam masjid dan musala dengan jemaah yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Rahmat, Sabtu (17/7/2021).

Dalam surat imbauan bersama tersebut juga memuat aturan untuk empat kegiatan yang dilaksanakan dengan prokes ketat, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020. Walau diperbolehkan menyelenggarakan Solat Idul Adha, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

“Syaratnnya sudah jelas dengan prokes ketat seperti 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. [KM-07]