MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 23 kg di Kota Medan berhasil digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di sejumlah titik. Dalam kasus tersebut, delapan orang tersangka diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (20/10/2021). Dijelaskannya, dalam kasus ini ada enam laporan yang berkaitan. Dari delapan tersangka yang diamankan, satu di antaranya seorang perempuan.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini pertama kali dari penangkapan seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli serdang pada Kamis (16/10/2021) siang dengan barang bukti 0,13 gram. Lima hari kemudian, di Sunggal, seorang pria berinisial GS (43).
Saat itu, rekan GS berinisial MJ (26) kabur dan berhasil ditangkap pada 30 September. “Dari hasil penindakan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, dari tangan GS, yang bersangkutan membawa satu bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu (1 kg) dan uang tunai Rp 100 ribu serta satu sepeda motor,” katanya.
Dikatakannya, pada tanggal 30 September, ada tiga kali penindakan di sejumlah titik yang mana pertama kali ditangkap seorang perempuan berinisial SNU (30) dengan barang bukti 3,91 gram sabu-sabu di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian, HS (26), diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,12 gram , satu senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta.
Kemudian pada 11 Oktober, sekitar pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, berhasil diamankan ada dua tersangka FS (42) dan EA (38).
“Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh Cina berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil toyota Avanza,” katanya.
Diupah RP 5 juta per kg
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut, tersangka FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. “Upah atau imbalan yang didapatkannya sebesar Rp 5 juta untuk per kg. Jadi kalau 22 kg, sekitar 110 juta honor FS. Dari pengungkapan ini, diketahui sabu-sabun ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” katanya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. [KM-05]