Peredaran 493 Gram Sabu-sabu Digagalkan Personel Polres Labuhanbatu

Peredaran narkoba di Kota Pinang dan Rantauprapat berhasil digagalkan Polres Labuhanbatu. Empat orang tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 493 gram. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkoba di Kota Pinang dan Rantauprapat berhasil digagalkan Polres Labuhanbatu. Empat orang tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 493 gram.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers pada Selasa (21/9/2021) siang. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kedua tersangka berinisial SS Alias Muneng (46) dan WY (34) ditangkap personil Polsek Torgamba pada Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba.

Dari situ pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi 66,16 gram sabu-sabu, 2 kaca pirex berisi sabu berat 1,4 gram dan 1,58 gram. Dari pengembangan yang dilakukan, pihkanya kembali menangkap berinisial T (49) dan OPS (39).

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Muneng sudah sejak lama menjadi target Polres Labuhanbatu dan selalu berhasil lolos. Diincar sejak dari Kota Pinang lalu pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai. Dia memperoleh sabu-sabu sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram bruto.

Dari T dan OPS, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram brutto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram. Total sabu-sabu yang diamankan dari keempat pelaku sebanyak 493,08 gram bruto sabu-sabu.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dikatakan Deni, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Kepada tersangka WY dengan pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara itu untuk tersangka Muneng, T dan OPS dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35/2009 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.