MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkoba masih saja terjadi di dalam rumah tahanan (Rutan). Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sembilan paket kecil sabu oleh petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta.
Sabu itu disita dari seorang narapidana bernama Frans Oloan yang berada di Blok G4. Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit timbangan elektrik, dua blok rolling paper dan satu linting ganja.
Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET mengatakan, awalnya petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta melakukan razia rutin ke kamar para narapidana.
Saat dilakukan razia, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu dan lainnya yang disimpan di dalam kaleng kecil kotak obat. “Barang-barang itu ditemukan di lemari milik tersangka,” katanya, Rabu (8/3/2017)
Dari pengakuannya, barang haram itu merupakan miliknya dan akan dijual kepada penghuni rutan.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]














