MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Le Polonia & Convention, Jalan Jenderal Sudirman, Medan ini dirangkai dengan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rabu (4/11/2020).
Menurut Abdul Halim, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, kata Abdul Halim, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja seperti aparat desa.
Untuk itu, kedepan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa terutama golongan terbawah tanpa ada yang terlewat. No one left behind. Kemudian, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa,” katanya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Provinsi Sumut, yakni Membangun Desa, Menata Kota.
“Saya yakin dengan terbangunnya desa, kota pasti tertata. Saya melihat perhatian negara juga begitu besar terhadap pembangunan desa. Setiap tahun, kerap kali meningkatkan dana desa,” ujar Edy.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumut dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Sumut dan Kadin Sumut tentang Optimalisasi Pembangunan dan Pembangunan Wilayah Desa.
Kegiatan dihadiri oleh OPD Pemprovsu, pengurus BUMDes kabupaten/kota se-Sumut, tenaga ahli pendamping desa kabupaten/kota dan provinsi. [KM-03]