Permohonan Prabowo Menjual Dua Kapal Perang RI Disetujui DPR

JAKARTA, KabarMedan.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto untuk melelang atau menjual dua kapal perang, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Permohonan tersebut disetujui dan disepakatai Dewan lewat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono menyampaikan laporan berkaitan dengan persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut.

Komisi I, ujar Anton, telah memutuskan menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu 531 setelah mendengarkan alasan melalui pendalaman dalam sesi tanya jawab di rapat kerja sebelumnya.

“Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Anton di Rapat Paripurna, dilansir dari Suara.com, Selasa (8/2/2022).

“Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco yang disetujui Dewan.

Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna Dewan terhadap laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkatan Laut akan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Masing-masing yang akan dilelang itu adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

“Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” jelas Prabowo.

Menurut Prabowo, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos.

“Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos,” ungkapnya.

Ditambah lagi, kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan. Sehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.

“Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,” paparnya.

Prabowo menjelaskan tidak ada opsi melakukan perbaikan, sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar RP4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

“Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” tandas Prabowo. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.