DELISERDANG, KabarMedan.com | Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, berinisial NMY alias B alias MI dibekuk tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Kualanamu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kuala Namu Zakir Firmansyah mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang kurir berinisial MFBS (35) pada Kamis (4/8/2016).
Warga negara Malaysia tersebut diamankan karena menyembunyikan 10 bungkusan sabu dengan berat 1 kg di pahanya. “Pelaku terbang ke Indonesia dengan menumpangi pesawat AirAsia,” katanya di Kantor Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Selasa (9/8/2016).
Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan MYA (36) di salah satu hotel di Medan. “MYA merupakan orang yang bertugas menerima Sabu dari MFBS,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penusuran, sabu-sabu itu dipesan oleh dua orang narapidana di Lapas Tanjung Gusta. “Dari situ, dua orang napi tersebut kita bekuk. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]