MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan regulasi terbaru dalam menyambut tahun kelima Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Regulasi yang tertuang dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ketentuan urun biaya diberlakukan untuk jenis pelayanan kesehatan yang dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan. Namun, saat ini urun biaya itu belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan terkait pelayanan apa saja yang akan dikenakan.
“Tentu usulan harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemenkes kemudian membentuk tim yang terdiri atas pengusul (BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi Fasilitas), serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (18/1/2019).
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Sehingga, katanya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan kedepannya.
“Untuk rawat jalan besarannya Rp 20.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini masih terbilang kecil dari pada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” ucapnya.
Untuk rawat inap besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.
BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Iqbal juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Ia menyatakan, Permenkes tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit, meski ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” tambahnya.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Begitu pula untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
“Sama dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. [KM-03]














