MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Medan ditangkap karena mencuri 30 kg daging di Pusat Pasar Medan. Pria yang ditangkap berinisial FF (37) warga Jalan Menteng II, Medan.
“FF merupakan petugas bagian kebersihan di PD Pasar Kota Medan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, FF mengambil dua bungkus daging sapi milik Syahrial (65) warga Jalan Ampera, Medan. Saat itu, pedagang daging tersebut tidak berada di tempat.
Saat hendak membawa daging tersebut pergi, aksinya diketahui pedagang lainnya. FF pun ditangkap. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi.
“Petugas lalu membawa FF dan barang bukti 2 bungkus daging sapi dengan berat kurang lebih 30 kg, dan 1 buah ke Polsek Medan Kota,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, FF dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














