Pjs Bupati Sergai: Beberapa Langkah Strategis Telah Dilakukan Untuk Menangani COVID-19

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Sergai melaksanakan Apel Peringatan HKN ke-56 Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Sergai, Senin (16/11/2020) di Halaman Kantor Bupati di Sei Rampah.

Dikesempatan itu Pjs. Bupati Sergai H. Irman mengatakan, beberapa langkah strategis telah dilakukan untuk menangani COVID-19, di Kabupaten Sergai sejak dirinya menjabat, termasuk menerbitkan peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020.

“Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, akan memudahkan untuk melakukan tindakan-tindakan operasional mulai dari sosialisasi maupun tindakan-tindakan yang diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan”, kata Pjs Bupati.

Baca Juga:  Melampaui Target, Pembangunan Sekolah Rakyat di Sergai Sudah Capai 53,71 Persen

Langkah berikutnya, kata Irman, adalah menggunakan kekuatan dan kewenangan sebagai staf di Provinsi untuk mendapatkan bantuan masker dan alat cuci tangan yang jumlahnya cukup banyak.

“Masker, serta segala bantuan tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat khususnya kepada rumah ibadah, karena dua poin dari 3M tersebut adalah menggunakan masker dan mencuci tangan”, ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bersama Sejumlah Pejabat Sergai Kunjungi Kemenpan-RB Koordinasi Implementasi SAKIP

Selain kepada masyarakat, para tenaga medis juga menjadi perhatian utama Pemkab Sergai dalam pencegahan Virus Coroma di Sergai, dimana para tenaga medis tersebut diharapkan dapat mengenakan APD saat melayani masyarakat, sehingga mereka terhindar dari COVID-19.

Ia berharap, setelah kembali bertugas ke Provinsi maka upaya-upaya ini dapat terus dilanjutkan agar kesehatan masyarakat dapat terjaga dan meningkatkan angka kesembuhan di Kabupaten Sergai.[KM-04]