PNS Pemprovsu dan Asdos Curi Spion Mewah Buat Beli Sabu

[Kabarmedan.com] – Tertangkapnya seorang PNS Pemrovsu dan seorang asisten dosen USU karena mencuri kaca spion dilatarbelakangi oleh pengaruh narkoba. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. “Mereka mencuri karena pengaruh narkoba,” katanya, Selasa (4/2/2014) sore.

Para tersangka adalah  oknum PNS Pemprovsu bernama Syahrozi Nasution STTP (31) warga Jalan Karya Gang Ampera Medan dan seorang asisten dosen USU bernama Muhammad Foqri Munzir (28) warga Jalan Bakti Luhur Medan Helvetia, serta seorang teman mereka Boy Malatua Tampubolon (33) warga Jalan PWS Gang Sederhana Medan Petisah, membeli narkoba di daerah Kampung Kubur.

“Mereka membeli narkoba di Kampung Kubur,” ucap dia. Masih ujar Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah lebih lima kali melakukan aksi. “Kaca spion mereka jual ke Kawasan Jalan STM dan Sisingamangaraja. Pengakuan mereka masih lima kali beraksi,” terang Calvijn.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil inova BK 1194 JB milik seorang tersangka, 3 buah kaca spion dan uang tunai Rp 700 ribu. “Saat digrebek kita mendapatkan barang bukti,” terangnya.

Untuk selanjutnya, petugas masih memburu seorang rekan mereka yang terlibat dalam kasus pencurian kaca spion ini. “Satu orang lagi kita buron,” jawab dia.

Seperti diketahui, seorang alumni IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri) yang kini bertugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Gubsu, bersama Asisten Dosen USU dan seorang temannya, nekat mencuri kaca spion mobil mercy milik Anton William Chandra yang sedang diparkir di Komplek River Viw Polonia Medan.

Ketiga tersangka datang ke Komplek River Viw Polonia dengan mengenderai mobil Innova BK 1194 JB milik tersangka FN. Di lokasi itu, mereka sempat berdiri dekat mobil Mercy sembari mengamati situasi.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Begitu situasi aman, lalu kedua kaca spion Mercy dicongkel, lalu, para tersangka melarikan diri. Akan tetapi, aksi itu dilihat oleh beberapa petugas security dan mencoba mengejar.

Namun para security itu gagal menangkap pelaku tetapi mereka mencatat nomor polisi kenderaan tersangka yaitu BK 1194 JB. Setelah dipastikan alamat tersangka, lalu korban dan security bersama petugas Jahtanras Polresta Medan menciduk FN dirumahnya Jalan Karya Gang Ampera, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Kemudian, polisi menangkap BF dan seorang lagi temannya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual spion itu kepada seseorang di Jalan STM seharga Rp 1,2 juta dan uang tersebut telah mereka bagi tiga untuk membeli narkoba. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.