MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan 3.389 botol minuman keras (miras) berbagai merek asal luar negeri tanpa dokumen yang sah. Minuman keras itu diamankan dari satu unit mobil truk colt diesel BK 9143. Selain itu, petugas juga mengamankan sang supir bernama Suriawan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Kamis (17/12/2015) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya truk colt diesel yang membawa ribuan minuman keras berbagai merek yang dibawa dari luar negeri.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menyetop truk didepan pintu Tol Tanjung Morawa, pada Senin (14/12/2015) lalu.
“Saat diperiksa, ternyata minuman keras tersebut tanpa dokumen yang sah. Minuman keras itu diselundupkan dari luar negeri menuju pelabuhan yang ada di Tanjung Balai. Berdasarkan cukai, minuman keras itu berasal dari Malaysia,” katanya.
Berdasarkan surat Jalan, kata Haidar, pemilik miras itu adalah Budi yang tinggal di Jakarta. “Minuman keras itu rencananya akan disebarkan di toko-toko yang ada di Kota Medan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kita akan mengenakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 dan 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. [KM-03]














