MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan praktek tindak pidana penyelundupan manusia (perdagangan orang) yang akan dipekerjakan ke Malaysia pada Rabu (10/7/2019).
Petugas mengamankan satu orang agen berinisial Amirullah Abdullah dan 25 orang calon TKI yang terdiri dari 6 wanita dan 19 pria. Mereka akan diberangkatkan melalui jalur tikus Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Ke-25 orang itu akan diberangkatkan tanpa dilengkapi paspor,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald P Simanjuntak, Jumat (12/7/2019).
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mematok uang Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta kepada calon TKI. “Calon TKI ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sumut, Sulawesi Barat, Aceh, Jambi dan Riau,” ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan, mengatakan petugas masih melakukan pengejaran terhadap dia pelaku lainnya berinisial A dan S.
“A berperan mengumpulkan calon TKI dari agen-agen. Sementara A sebagai pemiliknya,” pungkasnya. [KM-03]














