Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan praktek tindak pidana penyelundupan manusia (perdagangan orang) yang akan dipekerjakan ke Malaysia pada Rabu (10/7/2019).

Petugas mengamankan satu orang agen berinisial Amirullah Abdullah dan 25 orang calon TKI yang terdiri dari 6 wanita dan 19 pria. Mereka akan diberangkatkan melalui jalur tikus Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Ke-25 orang itu akan diberangkatkan tanpa dilengkapi paspor,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald P Simanjuntak, Jumat (12/7/2019).

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mematok uang Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta kepada calon TKI. “Calon TKI ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sumut, Sulawesi Barat, Aceh, Jambi dan Riau,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan, mengatakan petugas masih melakukan pengejaran terhadap dia pelaku lainnya berinisial A dan S.

“A berperan mengumpulkan calon TKI dari agen-agen. Sementara A sebagai pemiliknya,” pungkasnya. [KM-03]