Polda Sumut Gunakan Kardus Mie Instan Sebagai Kotak Suara

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 12 dari 14 tahanan Ditreskrimum Polda Sumut mengunakan hak suaranya dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rabu (9/12/2015).

Ke-12 tahanan tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 19 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Pemilihan tersebut berlangsung sederhana. Tak hanya itu, kotak suara yang digunakan untuk tahanan memasukkan surat suara adalah kardus mie instan.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Medan Amplas, Jeckson Napitupulu mengatakan, data awal yang diterima pihaknya ada empat belas tahanan Polda Sumut yang ikut memilih. Namun hanya 12 yang memilih. Hal ini dikeranakan dua tahanan berksanya telah P21 dan menjadi tahanan kejaksaan.

“Ada dua belas tahanan yang ikut memilih. Dua tahanan lagi berkasnya sudah P21 dan menjadi tahanan pihak kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan 12 tahanan Polda ikut menggunakan hak suaranya. “Proses pemungutan suara juga berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.