Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut memusnahkan barang bukti 69.067,86 gram sabu, 2.192 butir pil ekstasi, dan 576 butir pil happy five, Kamis (1/2/2018).

Barang bukti sabu, ekstasi dan pil happy Five dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagain besar barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, narkoba itu diperiksa keasliannya oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Medan. Pemeriksaan dan pemusnahan itu dilakukan di hadapan tersangka dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan sepanjang Oktober 2017 sampai Januari 2018,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 70.972,54 gram sabu-sabu, 2.280 butir pil ekstasi, 600 butir pil happy five, dan 111.529 gram ganja yang disita polisi. Selisihnya, yakni 1.904,58 gram sabu, 88 butir pil ekstasi, 24 butir pil happy five, dan 471 gram ganja disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan pengadilan.

Paulus mengatakan, narkoba itu menjadi barang bukti dalam 37 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 67 orang. “Empat diantaranya ditembak mati karena mereka jelas sebagai bandar utama,” ujarnya.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Paulus menyatakan, tindakan tegas terhadap bandar merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Kita tidak memberikan sedikit pun toleransi kepada mereka, terutama yang memiliki jaringan internasional. Kami lakukan secara tegas terukur sesuai peranan mereka. Diharapkan biar ada efek jera bagi pihak yang ingin melemahkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.