MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 23.2 kg sabu-sabu, 21.5 kg ganja, dan 1.587 butir pil ecstasy, Jumat (31/3/2017).
Sebelum pemusnahan, narkoba itu diperiksa oleh staf laboratorium forensik cabang Medan. Setelah dipastikan keasliannya, sabu-sabu dan pil ecstasy tersebut dimasukkan ke dalam air mendidih. Sementara ganja dimasukkan ke dalam tong dan dibakar.
Pemusnahan disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Andi Leodianto, sejumlah pejabat Polda Sumut, Bea Cukai, Balai POM Medan, Kejati Sumut, para tersangka dan penasihat hukumnya.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Januari hingga Maret 2017,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Barang bukti tersebut disita dari 50 tersangka. Seorang di antaranya perempuan yang terlibat 26 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Tersangka ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Barang buktinya juga berbeda-beda,” pungkasnya. [KM-03]














