MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (24/8/2018).
Dalam OTT petugas menangkap empat orang, yaitu AS (48) Kepala PD Pasar Marelan, dan tiga orang dari Pengurus Pedagang Pasar Marelan (P3TM), yaitu RM (47), RA (49) dan MAR (50).
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya petugas dari Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana pungutan liar di Pasar Marelan.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap pedagang, dan bahwa benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan P3TM. “Dari informasi itu petugas menangkap keempatnya,” katanya.
MP Nainggolan mengatakan, adapun harga meja yang dijual Rp12 juta, dengan uang muka Rp3 juta dan selanjutnya akan dicicil pedagang ke P3TM. “Kemudian pengurus P3TM menyetorkan uang tersebut ke Kepala PAsar Pajak Marelan,” ujarnya.
Dari keempatnya petugas menyita barang bukti uang Rp2 juta, tas berisi berkas dan kwitansi, dan 4 unit HP. “Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]














