Polda Sumut Sita 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti narkoba dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Selasa (18/8). Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menungkap kasus 100 Kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Dua orang tersangka ditangkap, salah satunya tewas ditembak.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan berdasarkan hasil pengembangan dari ditangkapnya Daniel Edi Johannes alias Dani dkk, Jumat 19 Juni 2020 dengan barang bukti 23 Kg sabu.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku lainnya berada di Jakarta. Dari informasi tersebut, petugas menangkap tersangka Hans Wijaya di Jalan Kali Baru VII, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

“Dari tersangka disita barang bukti 50 Kg sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi,” katanya Martuani dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:  Tertangkap di Kontrakan, Pemasok Sabu-Sabu Serdang Bedagai Diamankan Polisi

Petugas mengidentifikasi pelaku lainnya yang berada di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugiarto alias Aliung.

“Dari tersangka kembali disita barang bukti 50 Kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka Sugiarto, kata Martuani, narkoba itu akan diantar ke gudang yang ada di Medan.

Pada Senin malam (17/8/2020) dilakukan penyerahan narkoba yang diawasi petugas di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) 3.

Saat masuk ke dalam gudang tersangka Sugiarto melakukan perlawanan dan mengambil sebuah golok kemudian menyerang Aiptu Partono.

“Personel kita mengalami luka bacok di tangan. Tersangka kita beri tindakan tegas terukur. Tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Martuani berharap, seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.