MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta untuk segera menangkap para penadah ayam bangkok curian yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Mengingat lima tersangka pelaku pencurian ratusan ekor ayam Bangkok dan peralatan pabrik asbes justru sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.
“Kita meminta Poldasu segera menangkap beberapa tersangka lagi yang menjadi penadah ratusan ayam Bangkok dan mesin pres milik klien kami,” ujar kuasa hukum korban Adelina Lingga, Senin (4/10/2021).
Adelina menuturkan korban dari pencurian ratusan ayam Bangkok dan perusakan asbes ini bernama Nyoman (47) warga Jalan Murai, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal,
Adelina bersama rekannya Abdus mendatangi Mapolda Sumut untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terhadap penadah ayam Bangkok dan mesin pabrik asbes.
Dijelaskannya, desakan penangkapan terhadap penadah ratusan ekor ayam Bangkok dan peralatan produksi asbes itu bermula dari adanya aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri di gudang milik korban, di Jalan Tani, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pasutri itu sudah dipercaya korban tinggal di gudang tersebut selama bertahun-tahun. Pencurian ayam dan peralatan pabrik itu dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2020 lalu,” ujar Adelina.
Pencurian diketahui korban ketika mendatangi gudang yang sebelumnya pabrik asbes. Saat ditanyai korban, keesokan harinya pasutri tersebut langsung kabur.
Sekitar 450 ekor ayam Bangkok dan sejumlah peralatan serta mesin pres asbes telah dicuri hingga mengakibatkan kerugian hampir dua miliar rupiah.
“Setelah pabrik asbes itu bangkrut, klien saya menjadikan gudang itu sebagai tempat ternak ayam Bangkok,” jelas Adelina.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut pada 29 Agustus 2020.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemudian menangkap lima tersangka dimana otak pencurian itu adalah pasang suami istri berikut dua penadah beberapa ekor ayam bangkok dan seorang lagi penadah besi mesin pres pabrik asbes.
Menurut korban, masih banyak pria etnis keturunan warga Kecamatan Brahrang, Binjai yang menjadi penadah yang belum ditangkap Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut.
Oleh karena itu, korban melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumut segera menangkap para penadah yang masih bebas berkeliaran tersebut.
Menurut Adelina, untuk melakukan penangkapan terhadap para penadah tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Jika tak kunjung tuntas, maka pihaknya akan menyurati Mabes Polri.
“Tadi, setelah kami ketemu dengan penyidik mempertanyakan penyelidikan terhadap para penadah yang belum ditangkap, dikatakan mereka terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Kalau tidak selesai juga kami akan bawa ke Mabes Polri,” tegasnya. [KM-07]