KABAR MEDAN | Ditreskrimum Poldasu mengamankan 4 orang tersangka di Jalan Dr Mansyur, Gang Family, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, karena kedapatan bermain judi dan menggunakan narkoba.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah M Zul Andi alias Dindi, Surianto, Gunawan alias Igun, Johannes Marbun alias Anes, dan Deby binti Budi.
“Mereka diamankan saat dilakukan penggerebekan di lokasi pada Senin (3/11/2014) pukul 23.00 WIB malam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Selasa (4/11/2014).
Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat data valid, petugas melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, keempatnya tidak bisa berkutik. Mereka diamankan bersama mesin judi jackpot dan 1 paket sabu-sabu dan alat isapnya.
“Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menelusuri asal sabu-sabu dan mesin jackpot yang digunakan para pelaku. Kita juga mengamankan barang bukti 3 unit mesin jackpot, 1 paket sabu dan 1 alat isap bong serta uang Rp 567 ribu,” jelasnya. [KM-03]