Poldasu Gerebek Lokasi Perjudian dan Narkoba di Jl Dr Mansyur

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Asegaf

KABAR MEDAN | Ditreskrimum Poldasu mengamankan 4 orang tersangka di Jalan Dr Mansyur, Gang Family,  Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, karena kedapatan bermain judi dan menggunakan narkoba.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah  M Zul Andi alias Dindi,  Surianto, Gunawan alias Igun, Johannes Marbun alias Anes, dan Deby binti Budi.

“Mereka diamankan saat dilakukan penggerebekan di lokasi pada Senin (3/11/2014) pukul  23.00 WIB malam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Selasa (4/11/2014).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat data valid, petugas melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, keempatnya tidak bisa berkutik. Mereka diamankan bersama mesin judi jackpot dan  1 paket sabu-sabu dan alat isapnya.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menelusuri asal sabu-sabu dan mesin jackpot yang digunakan para pelaku. Kita juga mengamankan barang bukti 3  unit mesin jackpot, 1 paket sabu dan 1 alat isap bong serta  uang Rp 567 ribu,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here