MEDAN, KabarMedan.com | Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdit/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 11 orang tersangka dalam penggerebekan toko, gudang, dan supplyer penjual aksesoris palsu merek ‘Apple’ di Kota Medan. (baca berita sebelumnya : Polisi Gerebek Gudang Aksesoris Merek ‘Apple’ Palsu di Medan).
“Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MB, SA, A, S, AW, JW, SPM, R, SB, R dan H,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Kamis (5/11/2015).
Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnisnya selama dua tahun dengan menjual atau mengedarkan aksesoris palsu merek apple ini.
“Sasaran para tersangka adalah wilayah Medan. Tersangka memperoleh aksesoris merek Apple palsu ini dari Tiongkok,” lanjut Haydar.
Haydar mengatakan, para tersangka menjual aksesoris merek Apple palsu ini guna mendapatkan untuk besar.
“Ada perbedaan antara produk aksesoris asli dan palsu merek ‘Apple’ ini. Yang asli ada segel dan harganya bisa mencapai Rp300 ribu. Sementara yang palsu tidak disegel dan harganya dibawah Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dijelaskan Haydar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Para tersangka kita jerat dengan pasal 90, 91 dan 94 Undang Undang RI Tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta,’ pungkasnya. [KM-03]