MEDAN, KabarMedan.com | M Sayfuddin alias Ipon (29), warga Jalan Marelan Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diamankan personil Polsek Medan Helvetia. Kurir sabu ini diamankan di kediamannya berikut barang bukti 91,23 gram sabu-sabu dan 1 unit HP berisikan sms pesanan sabu-sabu.
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Jumat (5/6/2015) mengatakan, penangkapan ini berawal saat pelaku dihubungi Zul (DPO) untuk mengambil pesanan sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku dengan menggunakan mobil pergi ke Kuala Simpang untuk mengambil sabu-sabu pesanan tersebut. Setelah sabu-sabu didapat, selanjutnya pelaku pulang ke rumah dan menyimpan barang haram itu di rumah abangnya yang berjarak 200 meter.
“Jadi pelaku kita amankan setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu. Mendapat informasi itu kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat menonton TV di rumah abangnya, sembari menunggu telepon dari Zul kemana barang haram itu akan dikirim. Pelaku kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Zul yang merupakan pemasok sabu-sabu tersebut.
“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]














