Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan diDeli Serdang

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku pembunuhan Hariadi Gunawan (24) warga Jalan Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pembunuhan yang diamankan adalah temannya bernama Nanang Zulkarnain alias Tembong (27) warga Desa Bandar Labungan, Gang Dimin, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Wakapolres Deli Serdang, Kompol Muhamad Saleh, Jumat (31/7/2015) mengatakan, kejadian ini berawal saat korban dan pelaku berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2128 AAY menuju lokasi area korekan pasir di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada 27 Juli 2015.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Sesampainya di lokasi, keduanya lalu
menggunakan sabu-sabu yang dibelinya sebelum sampai di lokasi kejadian. Lantaran teman wanita mereka tak kunjung tiba, keduanya lalu bertengkar.  Disitu, korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku.

“Jadi pelaku sakit hati dan emosi, memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu hingga tewas. Jadi sebelum pergi mereka ribut masalah sabu- sabu,” sebutnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Setelah korban tewas, pelaku lalu melarikan diri dan mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2128 AAY.

“Pelaku kita amankan setelah empat hari bersembunyiannya ,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.