Polisi Amankan Pelaku Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan dua pelaku sindikat pemalsu STNK dan BPKB mobil.  Kedua pelaku adalah M Ismail (34) warga Dusun VIII Bandar Meriah, Desa Namu Ukur, Kabupaten Langkat dan Syaruddin (37) warga Jalan Karya Ujung/Jalan Mawar No 185, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Ford Escape BK 1952 XL dan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu.

Informasi yang dihimpun, Rabu (7/4/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan undercover buy (penyamaran) dengan menyaru sebagai pembeli mobil curian.

Baca Juga:  Ikuti Entry Meeting Virtual, Pemkab Sergai Komit Dukung Audit LKPD Secara Profesional

Setelah harga dan mobil  disepakati, polisi lalu bertemu dengan pelaku M Ismail pada Rabu (8/4/2015) dinihari, di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

“Pelaku M Ismail kita amankan saat melakukan transaksi mobil curian. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti
1 unit  mobil Ford Escape BK 1952 XL dan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu. Untuk pelaku Syaruddin kita amankan di kawasan Jalan Marendal,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram.

Baca Juga:  Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Macet di Bank Plat Merah Tahun 2015

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pencurian mobil bernama Suprat.

“Suprat ini merupakan otak pelaku pencurian mobil. Untuk peran kedua pelaku adalah membuat STNK dan BPKB Palsu, serta menjual mobil curian tersebut. Mobil curian dengan STNK dan BPKB palsu ini mereka jual di kota Medan dan Aceh,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.