Polisi Amankan Pencuri Spesialis Mobil Pick-up

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang pelaku pencurian mobil pick-up. Pelaku Brandan Tanjung diamankan di kawasan Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Maimun saat hendak menjual mobil pick-up curian BK 8220 BO.

Informasi dihimpun, Jumat (19/6/2015), penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ariani (46) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, dengan nomor laporan LP 1481/K/2015/Resta Medan.

Dimana, korban mengaku kehilangan mobil pick-up BK 8820 BO pada 9 Juni 2015 sekitar pukul 05.45 pagi yang diparkirnya di halaman rumah. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku hanya 12 jam setelah melakukan aksi pencuriannya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Pelaku diamankan personil saat hendak menjual mobil pick-up curiannya di kawasan Jalan Bahagia,” kata Kanit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan.

Dari pemeriksaan sementara, katanya, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian mobil pick-up di Kota Medan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Jadi modusnya pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban, lalu merusak kunci pintu dan kunci kontak mobil korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat dilihat tetangga korban,” jelasnya.

Dede mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]