MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku sindikat pengedar uang palsu di Jalan Selamat Ketaren. Kedua pelaku abang beradik yang ditangkap adalah Redho Ikhwan (31), dan Irfan Efendi (30), warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok IV, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 73 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,- 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5951 ACB, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3414 ABV.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung, Selasa (8/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu.
“Kita mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi uang palsu dengan anggota kita yang menyamar pada Jumat (4/9/2015) lalu. Tersangka menjual uang palsu pecahan Rp50 ribu seharga Rp1,2 juta,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang di Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi uang palsu tersebut. Pertama di Kawasan Martubung dan kedua sama petugas yang menyamar,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pembuat uang palsu tersebut.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. [KM-03]