Polisi Bekuk Dukun Palsu Mengaku Dapat Gandakan Uang

MEDAN, KabarMedan.com | Abdullah (34) warga Jalan Binjai KM 10,5 Gang Bersama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupateb Deli Serdang harus berurusan dengan Polsek Sunggal.

Pelaku diamankan karena menipu korbannya dengan menjadi dukun palsu yang mengaku dapat menggandakan uang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya dengan nomor LP/1227/K/VIII /2016 Polsek Sunggal tanggal 25 Agustus 2016.

Mendapat laporan itu, personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara membujuk korbannya,” kata Daniel, Sabtu (27/8/2016).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menambahkan sendiri uang yang diserahkan korban, agar korban yakin pelaku benar-benar bisa menggandakan uang.

“Pelaku berpura-pura membacakan ritual dengan menggunakan perlengkapan ritual berupa kain warna merah, tasbi, kalung jimat, kain putih, pipa rokok yang terbuat dari kuningan, agar korban semakin yakin bahwa pelaku dapat mengandakan uang dan kembali menyerahakan uang dengan total nilai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Namun, pada kenyataannya pelaku  sama sekali bukan dukun dan sama sekali tidak dapat menggandakan uang.

“Pelaku masih kita periksa. Kita menjerat pelaku dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.