Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Toko Photocopy Indo Digital Express

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Baru hingga kini masih memburu 2 pelaku perampokan yang terjadi di rumah ruko yang dijadikan tempat usaha photocopy  Indo Digital Exress milik pasutri Sui Lin alias Hadyanto alias Ayung (56), dan Susanawati (41), di Ruko Komplek Sekip Mas, Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I,  Kecamatan Medan Petisah, Selasa (27/1/2015) lalu.

Dua pelaku yang masih kini menjadi buron adalah Freddy dan Rino. Dimana, Freddy merupakan otak pelaku yang menyusun rencana hingga terjadinya perampokan tersebut.

“Freddy merupakan otak pelaku yang melakukan rencana perampokan itu. Pelaku merupakan karyawan asuransi disalah satu perusahaan di Kota Medan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Jumat (30/1/2015).

Dikatakannya, perampokan itu terjadi lantaran otak pelaku Freddy sakit hati dengan korban.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Pelaku pernah menawarkan asuransi kepada korban beberapa bulan lalu, namun ditolak oleh korban. Nah dari situlah awal mula terjadinya perampokan itu,” katanya.

Diungkapkannya, dari perampokan itu pihaknya mengamankan lima dari tujuh pelaku.

“Dua pelaku Muda Baren (38) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area dan Abdul Mutalleb (38) warga Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Pempeng, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Utara diamankan dilokasi kejadian,” jelasnya.

Selanjutnya, dihari yang sama  polisi melakukan pengejaran dan mengamankan dua pelaku Solihin Manyak (35) warga Jalan Utama, Simpang Cemara, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area dan Rendi Barus (20 ) warga Jalan Pertahanan Dusun 6, Gang Seruwai, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Kedua pelaku kita amankan di areal Yuki Simpang Raya. Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas polisi karena saat ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan kembali dan mengamankan seorang pelaku Muhammad Refly Fernando alias Refli alias Bambang (23) warga Jalan Pertahanan, Gang Family, Dusun 6 Patumbak, Kecamatan Patumbak.
“Dari kelima pelaku, kita mengamankan 1 buah tas sandang, 3 buah cincin, 1 buah gelang, 1 buah liontin, 2 pasang anting, 1 buah batu permata, uang sejumlah 624 Ringgit Malaysia, 9 kabel TI, 1 buah pisau, 1 gulungan lakban, 4 buah KTP dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4340 ADE,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.