MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg ganja kering dan 2 kg dodol berbahan ganja ke Pekanbaru serta mengamankan kurirnya, M Suef (43) warga Jl KH Azhari, Kota Palembang. Pelaku diamankan di Stasiun Bus Anugerah, Jalan Gatot Subroto KM 6,5 Medan, Senin (1/6/2015) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar S Setjo, Senin (1/6/2015) mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Pekanbaru. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Dari pengakuan pelaku, ganja kering itu didapat dari seseorang berinisial K warga Desa Krueng Maeneuh, Kabupaten Bireun, Aceh tenggara,” kata Oscar.
Setelah ganja itu didapat, lanjut Oscar, ganja itu dikirim kepada seseorang berinisial A yang telah menunggu di loket bus yang ada di Pekanbaru.
“Jadi 30 kg ganja itu rencananya akan dibuat dodol dan dua kg dodol berbahan ganja itu adalah sample yang akan ditunjukkan kepada penerimanya. Dodol ganja itu akan disebarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap K dan A.
“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]