MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan 9,6 kg sabu dan 9.820 butir pil ekstasi. Satu orang pelaku ditangkap.
“Barang bukti 9,6 kg sabu dan 9.820 butir pil ekstasi disita dari tersangka Supian Hadi (45). Ia ditangkap pada Sabtu 13 Juli 2019,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin (15/7/2019).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat KP II-1023 Satpolair dan kapal patroli BKO Ditpolair melakukan patroli rutin. Disitu petugas melihat satu unit kapal yang mencurigakan.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. “Saat dihentikan tiga orang langsung lompat dan melarikan diri, sementara Supian dapat ditangkap,” ujarnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan fiber berwarna merah berisi satu buah karung plastik berisi sembilan bungkus sabu dan ekstasi.
“Tersangka mengaku narkoba itu miliknya dan tiga rekannya yang kabur saat hendak ditangkap,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpolair Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. [KM-03]














