Polisi Geledah Kantor DPRD Tapteng

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas yang dilakukan lima anggota DPRD Tapteng tersebut.

“Benar, semalam penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimsus menggeledah Kantor DPRD Tapteng untuk mencari dan melengkapi barang bukti dalam kasus itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/12/2018).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pria Pengedar Narkoba di Sergai, 20 Butir Pil Ektasi Turut Diamankan

Diketahui, lima anggota DPRD Tapteng ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kelima anggota DPRD Tapteng tersbebut adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao, dan Sintong Gultom. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pria Pengedar Narkoba di Sergai, 20 Butir Pil Ektasi Turut Diamankan

Dari kelimanya, baru tiga tersangka Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan yang ditahan. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.