Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Kota menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri 7 pria dan 7 wanita.

Adapun identitas yang diamankan yakni FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online melalui jejaring sosial MiChat.

“Dari laporan itu petugas mendatangi kos-kosan tersebut. Di situ petugas menemukan muda-mudi yang sebagian berpasangan bukan suami istri,” katanya, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Selanjutnya, para penghuni kos yang diamankan dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para penghuni kos yang kita amankan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.