Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Kota menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri 7 pria dan 7 wanita.

Adapun identitas yang diamankan yakni FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online melalui jejaring sosial MiChat.

“Dari laporan itu petugas mendatangi kos-kosan tersebut. Di situ petugas menemukan muda-mudi yang sebagian berpasangan bukan suami istri,” katanya, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Selanjutnya, para penghuni kos yang diamankan dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para penghuni kos yang kita amankan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]