Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Kota menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri 7 pria dan 7 wanita.

Adapun identitas yang diamankan yakni FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online melalui jejaring sosial MiChat.

“Dari laporan itu petugas mendatangi kos-kosan tersebut. Di situ petugas menemukan muda-mudi yang sebagian berpasangan bukan suami istri,” katanya, Minggu (3/5/2020).

Selanjutnya, para penghuni kos yang diamankan dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para penghuni kos yang kita amankan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.