MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah di Jalan Jermal 14, Kecamatan Medan Denai. Dari rumah yang diduga dijadikan tempat penadah penggelapan mobil dan motor curian itu, petugas mengamankan barang bukti 13 unit mobil, 25 unit sepeda motor, 24 buah BPKP, dan 41 lembar STNK.
Dari situ, petugas juga mengamankan pemilik rumah bernama Dahlia (50) yang diduga menampung barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Medan Area, Kompol Tengku Rizal Moelana mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan kasus penggelapan ?mobil Daihatsu Xenia BK 1415 QQ milik Robi Andi Sembiring (32), warga Jalan Rawi Perumnas Simalingkar. Dimana, mobil tersebut di rental oleh Santi alias Anita (40), yang juga warga Perumnas Simalingkar.
Disitu, Santi tidak memulangkan mobil yang di rental sesuai dengan hari yang telah ditentukan. Santi malah menggadaikan mobil tersebut kepada Dahlia.
“Jadi perjanjiannya mobil itu di rental selama 10 hari. Berawal dari laporan korban dengan nomor LP/1198/K/IX/2015/Sektor Medan Area, maka pada Selasa (15/9/2915), pelaku Santi diamankan di kediamannya,” ungkapnya, Rabu (16/9/2015).
Dari keterangan Santi, mobil tersebut digadaikannya kepada Dahlia di Jalan Jermal 14, Kecamatan Medan Denai. Dari situ Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan barang buktinya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Santi dan Dahlia. Dugaan sementara Santi terlibat kasus penggelepan. Kasus ini masih kita dalami,” pungkasnya. [KM-03]