Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Ganja Kering di Jalan Binjai KM 13,5

KABAR MEDAN | Personil Sat Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah berlantai II di Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Jumat (29/8/2014).

Dari penggerebekan ini, polisi menemukan sekitar 200 kg ganja kering siap edar yang terbagi dalam 57 bal. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pria dan 2 wanita yang ada didalam rumah tersebut.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini bermula dari informasi adanya ganja kering yang akan disebarkan ke kota Medan. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan ganja kering siap edar tersebut.

Selanjutnya, keenam kurir berikut barang bukti ganja kering yang akan diedarkan ke Medan itu diboyong ke Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, saat dikonfirmasi membenarkan perihal digagalkannya pengiriman ganja itu.

“Benar dan masih kita lakukan penyidikan,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.