Polisi Ringkus Empat Pembunuh Satpam Komplek Pati Indah

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan empat tersangka pembunuhan seorang satpam komplek perumahan Pati Indah, di Jalan Sering Medan, bernama Sabaruddin Pohan (45).

Keempat tersangka yang diamankan adalah Indra Sembiring (33), Krenius Sihotang (41), Matesha Sembiring (35), dan Riki Ginting (30). Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza BK 60 V.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto, Rabu (3/6/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa adanya korban kritis di Rumah Sakit Sarah, pada Rabu (27/5/2015) lalu.

Mendapat informasi itu, polisi lalu turun ke rumah sakit dan sebelum meninggal korban sempat mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah Jenda Malem Tarigan. Mendapat nama tersangka dari korban, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap empat tersangka.

Baca Juga:  Digerebek Miliki Sabu Dua Gram, Nelayan di Tanjung Beringin Diboyong ke Kantor Polisi

“Jadi saat itu, korban diculik oleh tersangka dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BK 60 V dan dibawa ke Jalan Jamin Ginting Padang Bulan. Disitu, korban dipaksa untuk mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Jenda Malem Tarigan,” katanya.

Namun, kata Adi, korban membantah bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor itu. Tersangka yang emosi, lalu menganiaya korban.

“Usai menganiaya korban, tersangka lalu membawa korban ke daerah Medan Selayang. Korban yang kritis sempat menyetop becak bermotor agar membawanya ke tempat rekannya di Jalan Pattimura,” sebutnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

Sesampainya di rumah rekannya, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Sarah untuk mendapatkan perawatan.

“Saat dirawat setengah jam korban meninggal dunia,” jelasnya.

Adi mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Jenda Malem Tarigan, Cecep, dan satu orang lagi namanya masih dilidik.

“Tersangkanya ada tujuh dan empat baru kita amankan. Keempat tersangka kita jerat dengan Pasal 170 (2) Yo 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.