Polisi Sita 240 Kg Ganja Dalam Penggerebekan di Rumah Warga

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kecamatan Medan Petisah, Jumat sore (15/5/2020). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti 240 kg ganja.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya jaringan perdagangan narkoba jenis ganja yang akan diperdagangkan di Medan.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Selain ganja kita juga menangkap empat orang, yaitu MR (47) warga Jalan Gatot Subroto/Amal, Kecamatan Medan Petisah, NG (45) dan US (54) warga Kecamatan Medan Petisah dan SR (59) warga Labuhanbatu,” katanya, Sabtu (16/5/2020).

Ia mengatakan, saat ini petugas masih memburu seorang pelaku yang menjadi pemasok ganja asal Aceh berinisial IS. “Pelaku IS statusnya DPO,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” cetusnya.

Isir mengatakan, dengan pengungkapan kasus ganja ini dapat menyelamatkan 1,2 juta warga.

“Dampaknya sangat luar biasa. Kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.