Polisi Sita 9 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 9 Kg sabu di Medan. Dua tersangka AY (32) dan ZR (27) ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang pria yang membawa sabu.

Petugas yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka AY (32) di Jalan Kapten Sumarsono Medan pada Selasa (5/3/2019).

“Saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan sabu itu dirumahnya di Perumahan Bumi Asri Medan. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menemukan 8 kg sabu dan timbangan elektrik,” katanya, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu- sabu tersebut milik rekannya inisial MD (DPO) .

“Sabu itu dikirim dari Aceh oleh MD (DPO). Sementara AY berperan sebagai penjual dan yang menjaga sabu tersebut. Ia diberi imbalan Rp 50 juta,” ucapnya.

Petugas juga mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, dibawa seorang laki-laki dengan menumpangi bus Sempati Star, di Jalan Asrama, Medan, Senin (11/3/2019). Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di loket bus yang ditumpanginya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari pelaku ditemukan 1 Kg sabu di tas yang dibawanya. Pelaku mengaku bahwa sabu itu milik rekannya H (buron),” katanya, Kamis (14/3/2019).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” pungkasnya. [KM-03]