MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Madio Santoso, Medan pada 15 Juni 2020.
Kedua pelaku yakni MI alias Gepeng warga HM Yamin, Medan dan PSN warga Jalan M Yakub, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, dalam aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Martuasah, korban yang saat itu berboncengan dengan anaknya.
Tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas korban. Anak korban yang mengendarai motor kehilangan kendali, dan kedua terjatuh serta mengalami luka-luka.
“Selain terluka, korban juga kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta,” katanya, Senin (6/7/2020).
Perisitawa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku.
“Saat ditangkap pelaku MI berusaha melarikan diri denga melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Medan. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [KM-03]