Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret, Satu Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Madio Santoso, Medan pada 15 Juni 2020.

Kedua pelaku yakni MI alias Gepeng warga HM Yamin, Medan dan PSN warga Jalan M Yakub, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, dalam aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV, kata Martuasah, korban yang saat itu berboncengan dengan anaknya.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Seorang Anak Ditemukan Meninggal dalam Goni

Tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas korban. Anak korban yang mengendarai motor kehilangan kendali, dan kedua terjatuh serta mengalami luka-luka.

“Selain terluka, korban juga kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta,” katanya, Senin (6/7/2020).

Perisitawa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga:  Bentrok OKP di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

“Saat ditangkap pelaku MI berusaha melarikan diri denga melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Medan. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.