Polisi Tangkap 3 Pencuri Sarang Burung Walet

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pelaku percobaan pencurian sarang burung walet di Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai.

Ketiga pelaku adalah D alias Mawi (37) warga Jalan Sudirman, RGS alias Roma (38) warga Jalan Julius Usman, dan ES alias Pengulu (41) warga Jalan HM Yunus, Tanjungbalai.

“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2020),” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:  Warga Tanjung Beringin Kecewa, Hampir Setahun Dugaan Kasus Perselingkuhan Tak Ada Perkembangan di Polres Sergai

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya pembobolan rumah yang dijadikan lokasi sarang walet milik korban Jimmy Tio (37).

Dari laporan tersebut, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV,” jelasnya.

Ketiga pelaku diboyong ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

“Dari pelaku disita barang bukti 1 batang bambu yang telah dimodifikasi, 1 tangga aluminium, 1 palu besi, 1 becak motor BK 2945 QAB, 1 unit gergaji, 1 tang gagang merah dan 1 unit senter,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.