TAPSEL, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polres Tapsel bersama Denpom TNI mengamankan dua pelaku kepemilikan senjata api diduga tanpa memiliki izin. Kedua pelaku yang diamankan adalah Bakti (40) dan Heri Sugianto (40) warga Marelan.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah senjata api jenis revolver, 3 butir peluru, 3 buah kunci L, 1 unit sangkur, 3 unit HP, 1 baju loreng TNI, 1 baret Brimob, dan 1 unit mobil Suzuki Carry BK 1650.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya petugas dari Polres Tapsel dan Denpom TNI melakukan razia di Jalan Lintas Nabundong, Kecamatan Siapas, Kabupaten Padang Lawas Utara. Tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku melintas. Namun, saat dihentikan pelaku malah tancap gas sembari mengeluarkan tembakan.
“Kedua pelaku melarikan diri ke arah Gunung Tua. Disitu, polisi menghadang kedua pelaku di Jalan Lintas Gunung Tua – Padang Sidempuan,” sebutnya.
Saat dihentikan kembali, pelaku kembali mengeluarkan tembakan dan lari ke arah Padang Sidempuan.
“Mobil pelaku kemudian oleng saat berputar balik dan menyebabkan mobil tersebut terbalik,” jelasnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
“Seorang pelaku kita larikan ke rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah,” pungkasnya. [KM-03]














