Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bongkar Rumah

MEDAN, KabarMedan.com |  Polisi menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku adalah M Rinaldi (28) warga Jalan Sei Silau, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang dan Surianto (47) warga Jalan Simpang Kolam Kecamatan Gebang.

“Kedua pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di rumah korban Tunggul Tambunan pada Minggu (3/2/2019) lalu. Pelaku ditangkap pada Rabu (22/5/2019),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (25/5/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Yasir mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama keluarganya pergi beribadah. Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu depan rumah korban.

“Pelaku mengambil uang Rp20 juta, perhiasan, uang ringgit dan Dollar milik korban,” ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Berdasarkan rekaman CCTV petugas kita yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku,” jelasnya.

Saat ini, kata Yasir, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, pakaian dan 1 unit HP,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, kata Yasir, uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]