MEDAN, KabarMedan.comĀ | Tim gabungan Polsek Medan Baru dan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penganiayaan. Dua orang pelaku Vishal (19) dan Siwa Perbu (20) warga Kelurahan Polonia Medan ditangkap.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalnya kedua pelaku berdiri di pinggir Jalan Karya Sejati Medan, dekat lapangan Volley pada Rabu (12/6/2019) malam. Tiba-tiba korban Pitri Dwi Dahana Sukasman (26) yang mengendarai mobil melintas dan hampir menabrak kedua pelaku.
“Pelaku tidak senang dan langsung memukul dinding mobil sebelah kanan mobil korban,” katanya, Jumat (28/6/2019).
Korban lalu turun dari mobil bersama istrinya Maya Purnama Sari (29), dan berkata kenapa mobilku dipukul?
Pelaku lalu menjawab “abang yang mau tabrak saya”. Kedua pelaku lalu memukul wajah korban.
Sementara pelaku Vishal mengambil pisau yang dibawanya, lalu menusukkannya ke badan korban.
“Melihat korban tersungkur ke tanah pelaku lalu melarikan diri. Istri korban membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan istri korban ke polisi. Tim gabungan Polsek Medan Baru dan Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di sakah satu rumah kos di Jalan Muara Takus Medan pada 25 Juni 2019,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














