Polisi Tangkap Enam Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Toba 2019

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap enam pelaku kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2019. Keenam pelaku ditangkap dalam kasus dan lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pelaku berinisial F alias Pakle (39) warga Desa Tanjung Selamat ditangkap dalam kasus pencurian mobil truk pengangkut barang yang terjadi di depan Ruko Multatuli Indah pada Sabtu (6/7).

“Pelaku merupakan DPO sejak tahun 2015 dalam kasus pencurian,” katanya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku L alias Kocu (23) warga Jalan Sei Sikambing dan YI alias Yogi (36) warga Jalan Pertempuran ditangkap dalam kasus jambret, yang beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah di Medan.

“Dari kedua pelaku disita 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 9 buah dompet, 2 buah Helm, 10 lembar STNK sebagai barang bukti,” ujarnya.

Petugas juga menangkap MZ (36), AP alias Arif (37), dan NA alias Ambi (35) dalam kasus pencurian yang membobol kantor Rumah Zakat di Jalan Setia Budi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“MZ merupakan pelaku pencurian, dan AP dan NA merupakan penadahan barang curian,” jelasnya.

Dalam aksinya pelaku menggondol 1 (satu) unit Laptop merk HP,1 (satu) Kamera Digital Kecil Merk Canon, 1 (satu) Kamera Digital Besar Merk Canon, 1 (satu) Note Book, 1 (satu) Nano Spray, 1 (satu) Kunci T, 1 (satu) buah Gembok, 1 (satu) buah Senter, 1 (satu) buah STNK R4, 1 (satu) buah STNK R2, 9 (sembilan) lembar Surat Bukti Gadai, 1 (satu) buah Tas Sandang. [KM-03]