Polisi Tangkap IRT Bawa 12 Bal Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang ibu rumah tangga berinisial Z (45) warga Aceh ditangkap polisi, karena kadapatan membawa 12 bal ganja kering.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada seorang wanita membawa ganja di Terminal Pinang Baris, Medan pada Jumat 17 Agustus 2018. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti Z hingga ke Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Z kita tangkap di depan loket bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari Z kita sita 12 Kg ganja yang disimpan di dalam kotak minuman air mineral,” katanya, Sabtu (18/8/2018).

Saat diinterogasi, Z mengaku bahwa bahwa ganja itu akan dikirim ke Pekan Baru. “Ia mendapat upah Rp400 ribu per Kilogramnnya. Pelaku sudah dua kali membawa ganja pada bulan Juli 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat ini Z masih dalam pemeriksaan petugas.”Z kita jerat denganĀ  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]