Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perjudian

MEDAN, KabarMedan.com | Empat orang yang terlibat perjudian ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes dalam penggerebekan lokasi permainan judi di Kota Medan.

Keempat orang yang ditangkap berinisial S (44) warga Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain empat pelaku petugas juga menyita barang bukti 24 mesin jackpot, ratusan koin, dan uang ratusan ribu dari empat penggerebekan di Medan Barat, Medan Timur, dan Pulo Brayan

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan penungkapan ini berawal dari informasi adanya lokasi permainan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut. “Ini merupakan komitmen komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas judi di Kota Medan,” katanya, Senin (7/5/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Putu Yudha mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap merupakan pemain dan pemilik mesih judi jackpot.

“Keempatnya masih dalam pemeriksaan petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]