MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pengedar sabu-sabu berinisial Z (39), warga Jalan Kapten Sumarsono, Medan dan BS (36) warga Kompleks Sri Gunting, Sunggal ditangkap polisi. Dari keduanya petugas menyita barang bukti 2,6 Kg sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (12/4/2018).
Raphael mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya mengenai aktivitas narkoba di rumah Z. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Z. “Saat di geledah ditemukan 2,6 kg sabu di dalam rumahnya. Narkoba itu dikemas dalam bungkus teh China,” ujarnya.
Saat diinterogasi Z mengaku mendapatkan sabu dari BS. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap BS di rumahnya. “Dari BS disita barang bukti buku catatan penjualan sabu dan 2 HP,” jelasnya.
Keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok narkoba itu,” pungkasnya. [KM-03]