Polisi Tangkap Pria Pembakar Al-Quran

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria yang membakar Al-quran di Kabupaten Langkat ditangkap polisi, Jumat (28/12/2018).

Pria yang ditangkap bernama Zulhamsyah (39) warga Jalan Listrik, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Zul telah diamankan di Polres Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan DIrsan Atmaja.

Saat ini polisi masih mendalami motif Zul membakar Al-quran. Namun, dari pengakuannya al-quran yang dibakar sudah rusak dan isi dalamnya sudah banyak yang robek.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti Al-quran yang sudah dibakar,” ucapnya.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini.

Sebelumnya, pada Senin (24/12/2018), kasus pembakaran 20 Alquran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Namun petugas mengaku sulit mencari pelaku karena tidak ada kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.

“Kami akan telusuri apakah yang bersangkutan merupakan pelaku pembakaran Al-quran pada Senin lalu atau bukan,” pungkasnya. [KM-03]