MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan memangkap dua pelaku pencurian ‘becak hantu’. Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, kedua pelaku adalah FB Samosir (17) dan S Samosir (19) warga Perumnas Mandala, Medan .
“Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Asia, Medan pada Kamis (8/4),” kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Ronny mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Garuda, Perumnas Mandala dan di Jalan Veteran, Batang Kuis, Deli Serdang.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 3 orang. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap dua dari tiga pelaku tersebut.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan becak motor berkeliling mencari targetnya. Setelah target ditemukan pelaku mengambil sepeda motor yang dicuri dan menaikkannya ke atas becak,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit becak yang digunakan untuk beraksi.
“Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Satu pelaku berinisial HS masih diburu,” pungkasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. [KM-03]














